SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ/2012
Tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ/2012
Tanggal 22 November 2012
TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI
DAN PASSWORD SERTA PERMINTAAN, PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR
PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
|
UMUM
|
|
Tata
cara permohonan Kode Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian,
dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam
pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. |
||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
|
1.
|
Maksud
|
|
Ketentuan
ini dibuat agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak
dalam memberikan dan melakukan pengawasan terhadap pemberian Nomor Seri
Faktur Pajak. |
||
2.
|
Tujuan
|
|
Memberikan penjelasan dan prosedur
standar dalam penyelesaian pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
|
||
C.
|
RUANG LINGKUP
|
|
Ruang
lingkup ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur pemberian dan
pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mencakup tata cara pemberian Kode
Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan Nomor
Seri Faktur Pajak. |
||
D.
|
DASAR
|
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak.
|
|
2.
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP. 195411111981121001
LAMPIRAN I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|||
Nomor
|
:
|
SE-52/PJ/2012
|
|
Tanggal
|
:
|
22 November 2012
|
TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI
DAN PASSWORD
I.
|
Pengusaha Kena Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengusaha
Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
2. Dalam
hal Surat Permohonan sudah diisi dengan lengkap, PKP menerima Bukti
Penerimaan Surat (BPS).
3. Dalam
hal permohonan Kode Aktivasi dan Password :
a. disetujui,
PKP akan menerima :
b. ditolak,
PKP akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan
oleh KPP melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai
dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
4. Dalam
hal PKP mengajukan permohonan untuk :
a. cetak
ulang Kode Aktivasi, PKP akan dikirimkan kembali Surat Pemberitahuan Kode
Aktivasi oleh KPP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat
PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal
Pajak.
b. Update
email, PKP akan menerima Password ke email PKP.
5. Dalam
hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Pemberian Kode
Aktivasi yang dikirimkan oleh KPP kembali pos (kempos), PKP akan menerima
pemberitahuan melalui email PKP.
6. Dalam
hal PKP menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, tetapi tidak menerima
Password melaluli email karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update
email.
7. Dalam
hal permohonan PKP disetujui tetapi kempos, PKP harus terlebih dahulu
mengajukan permohonan perubahan alamat dengan mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan sebelum mengajukan kembali permohonan
Kode Aktivasi.
8. Dalam
hal permohonan PKP ditolak, PKP harus terlebih dahulu diverifikasi dengan
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebelum
mengajukan kembali permohonan Kode Aktivasi.
9. Dalam
hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi hilang, PKP dapat mengajukan permohonan
cetak ulang Kode Aktivasi dengan cara mengajukan Surat Permohonan Cetak Ulang
Kode Aktivasi yang dilampiri dengan fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian dan BPS dari KPP atas surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Kantor Pelayanan Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak
Kepala KPP bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemberian Kode Aktivasi dan Password kepada PKP.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu
Menerima dan meneliti kelengkapan surat permohonan sesuai dengan ketentuan :
a. dalam
hal surat permohonan belum diisi secara lengkap, Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) meminta kepada PKP untuk melengkapinya; atau
b. dalam
hal surat permohonan telah diisi secara lengkap, Petugas TPT :
3. Petugas
Khusus yang Ditunjuk
a. menerima
berkas permohonan dari Petugas TPT;
b. meneliti
status PKP dengan ketentuan;
c. menyerahkan
konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode
Aktivasi kepada Kepala Seksi Pelayanan.
d. menerima
Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi
yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan dan meneruskan ke Sub
Bagian Umum untuk dikirimkan ke PKP dengan menggunakan jasa pos tercatat/jasa
ekspedisi/kurir serta mengarsipkan berkas permohonan PKP.
e. dalam
hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi
kempos, Petugas harus menginputkan nomor Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi
dan Kode Aktivasi/nomor Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi ke dalam
sistem yang telah disediakan dan memberitahukan kepada PKP melalui email PKP.
f. dalam
hal Petugas menerima:
g. mencetak
konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi baru, dan mengirim Password baru ke
email PKP dalam hal sistem memberikan notifikasi re-aktivasi Kode Aktivasi
dalam jangka waktu tertentu.
4. Kepala
Seksi Pelayanan
Kepala Seksi menerima, meneliti, dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan meneruskan ke Petugas untuk dikirimkan ke PKP.
5. Pelaksana
Sub Bagian Umum
Pelaksana Sub Bagian Umum menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan mengirimkan ke alamat PKP dengan menggunakan jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat
Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap. |
BAGAN ARUS PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD
LAMPIRAN II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|||
Nomor
|
:
|
SE-52/PJ/2012
|
|
Tanggal
|
:
|
22 November 2012
|
TATA CARA PERMINTAAN NOMOR SERI
FAKTUR PAJAK
I.
|
Pengusaha Kena Pajak
|
|||
1.
|
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
|
|||
2.
|
Dalam hal PKP:
|
|||
a)
|
salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau
Password; atau
|
|||
b)
|
tidak memenuhi persyaratan,berkas
permintaan dikembalikan ke PKP.
|
|||
3.
|
Dalam hal PKP telah memenuhi persyaratan,
PKP akan menerima Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
|
|||
4.
|
Dalam
hal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak
tercetak dengan jelas, PKP dapat meminta kembali ke KPP untuk cetak ulang dengan
menunjukkan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan. |
|||
II.
|
Kantor Pelayanan Pajak
|
|||
1.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Kepala KPP bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP. |
|||
2.
|
Petugas Khusus yang Ditunjuk
|
|||
a.
|
menerima
surat permintaan dari PKP, dalam hal surat permintaan belum diisi lengkap,
Petugas meminta kepada PKP untuk melengkapinya; |
|||
b.
|
dalam
hal surat permintaan sudah diisi lengkap, Petugas masuk ke sistem pemberian
Nomor Seri Faktur Pajak nasional dan menginput data permintaan PKP; |
|||
c.
|
Petugas mempersilahkan PKP untuk
menginput Kode Aktivasi dan Passwordpada sistem secara mandiri;
|
|||
1)
|
dalam hal PKP salah menginputkan Kode
Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP; atau
|
|||
2)
|
dalam hal Kode Aktivasi dan Passwordyang
diinput PKP benar, Petugas melanjutkan ke proses selanjutnya.
|
|||
d.
|
Petugas
menginput masa pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang telah dilapor
selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan
beserta jumlah penerbitan Faktur Pajaknya. Dalam hal PKP belum melaporkan SPT
Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada
tanggal permintaan diajukan, surat permintaan dikembalikan ke PKP. Dalam hal
PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang
telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, Petugas mencetak dan
memaraf Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Catatan: |
|||
1.
|
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy
paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
|
|||
2.
|
Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur
Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara
elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan
adalah sebagai berikut:
|
|||
a. jika
jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh
persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika
jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
|
||||
e.
|
setelah
Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pelayanan, Petugas menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur
Pajak ke PKP serta mengarsipkan dan menggabungkan berkas permintaan PKP
dengan tindasan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. |
|||
f.
|
dalam
hal Petugas menerima permintaan cetak ulang atas Surat Pemberitahuan Nomor
Seri Faktur Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak jelas, Petugas
mencetak kembali Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang
bersangkutan, memaraf, dan menyerahkan ke Kepala Seksi Pelayanan. |
|||
3.
|
Kepala
Seksi Pelayanan Kepala seksi menerima, meneliti, dan menandatangani konsep
Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dan meneruskan ke Petugas untuk
diserahkan ke PKP. |
|||
4.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan
pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap. |
BAGAN ARUS PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
LAMPIRAN III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|||
Nomor
|
:
|
SE-52/PJ/2012
|
|
Tanggal
|
:
|
22 November 2012
|
TATA CARA PENGEMBALIAN DAN PENGAWASAN
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
I.
|
Pengusaha Kena Pajak
|
|
a.
|
PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri
Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
|
|
b.
|
PKP menerima BPS dari Petugas TPT atas
berkas pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
|
|
II.
|
Kantor Pelayanan Pajak
|
|
1.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Kepala KPP harus melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP, baik mengenai
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak maupun penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
dan pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan oleh PKP. |
|
2.
|
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
|
|
a. menerima
Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan;
b. mencetak
LPAD serta BPS;
c. menyerahkan
BPS kepada PKP; dan
d. menggabungkan
LPAD dengan surat pemberitahuan.
|
||
3.
|
Kepala Seksi Pelayanan Menerima berkas
dari Petugas TPT dan meneruskannya ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi
(PDI).
|
|
4.
|
Kepala Seksi PDI
|
|
a. menerima
berkas dari Seksi Pelayanan dan menugaskan Pelaksana Seksi PDI untuk merekam
data tersebut dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
b. menugaskan
Pelaksana Seksi PDI untuk melakukan kompilasi atas Nomor Seri Faktur Pajak
yang telah diberikan kepada PKP dan menyandingkannya dengan Nomor Seri Faktur
Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
c. menyampaikan
pemberitahuan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi apabila terdapat perbedaan
antara Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan kepada PKP dengan yang
telah dilaporkan oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri
Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
|
||
5.
|
Pelaksana Seksi PDI
|
|
a. merekam
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak.
b. melakukan
kompilasi atas Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan kepada PKP dan
menyandingkannya dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh
PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak
Digunakan.
c. dalam
hal terjadi perbedaan antara Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada
PKP dengan yang telah dilaporkan oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, Pelaksana Seksi PDI harus
menyampaikan data tersebut ke Kepala Seksi PDI untuk diteruskan ke Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
d. meneruskan
berkas pemberitahuan ke Seksi Pelayanan untuk diarsipkan apabila tidak
terdapat perbedaan antara Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan kepada
PKP dengan yang telah dilaporkan oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan
|
||
6.
|
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Menerima berkas pemberitahuan dari Seksi PDI dan melakukan Tata Cara
Verifikasi.
|
BAGAN ARUS PENGEMBALIAN DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
LAMPIRAN IV
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|||
Nomor
|
:
|
SE-52/PJ/2012
|
|
Tanggal
|
:
|
22 November 2012
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .......................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ..............................
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................
NOMOR : KEP-...... .../WPJ......../KP.../20..............
TENTANG
PENUNJUKAN PETUGAS PELAKSANA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK .................
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK.........................,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
................................ tentang Penunjukan Petugas Pelaksana
Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak ....................................; |
|||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
3. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
|
|||||||||||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .............. TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS
PELAKSANA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
.......................................... |
|||||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk
nama pegawai yang tercantum dalam daftar di bawah ini sebagai Petugas
Pelaksana Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
.............. |
|||||||||||||
|
|||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Petugas
yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk :
1. menindaklanjuti
Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Passwordyang diajukan oleh PKP;
2. menindaklanjuti
Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang diajukan oleh PKP; dan/atau
3. mencetak
ulang Kode Aktivasi dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak serta
melakukan update email PKP.
|
|||||||||||||
KETIGA*)
|
:
|
Dengan
berlakunya Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ini, maka keputusan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Nomor ..................................... tentang
Penunjukan Petugas Pelaksana Pemberi Nomor Seri Faktur Pajak, dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku. |
|||||||||||||
KEEMPAT |
:
|
Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................. ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak......................... ini disampaikan kepada :
1. Kepala
Kantor Wilayah DJP ...... u.p. Kepala Bagian Umum;
2. Kepala
Subbagian Umum Kantor Pelayanan Pajak ...........;
3. Pegawai
yang bersangkutan;
|
|||||||||||||
Ditetapkan di
...................................
pada tanggal .................................. KEPALA KANTOR, ................................ NIP ........................... |
*) tercetak dalam hal terbit Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Pemberi
Nomor Seri Faktur Pajak yang menggantikan keputusan sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar