Loading...

Cara Membuat SPT dan CSV SPT PPN dengan eFaktur

Cara Membuat SPT dan CSV SPT PPN dengan eFaktur, masalah dan solusinya

Langkah - langkah Membuat SPT pada aplikasi eFaktur adalah sebagai berikut :
1.Pilih menu SPT  --> Posting  sehingga  akan tampil form Posting Data Faktur
Misalnya kita ingin membuat SPT masa Juli 2015 maka Pilih masa Pajak 07 Tahun Pajak 2015 Pembetulan 0. klik Cek Jumlah Dok PKPM , lalu klik tombol Posting
image
Apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP. Tunggu Proses Posting sampai muncul info “Data SPT Berhasil dibentuk”
image
yang perlu diperhatikan :
Untuk Faktur Pajak Keluaran, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses yang bisa diposting ke SPT.
Untuk Faktur Pajak Masukan, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses dan Bukan Faktur ETax yang bisa diposting ke SPT.
Selanjutnya mari kita buka SPT yang terbentuk. Untuk membuka SPT, pilih menu SPT –> Buka SPT
image
Klik Perbarui tampilan jika daftar SPT belum muncul, apabila sudah muncul klik Row SPT yang akan kita buka lalu klik Buka SPT Untuk Diubah
image
Selanjutnya anda tinggal melengkapi data SPT , dan bila Sudah lengkap silahkan klik Buat File CSV dan PDF SPT.

Pertanyaan, Permasalahan dan Solusi Seputar Pembentukan SPT masa PPN pada Aplikasi eFaktur
1. Apakah Posting bisa dilakukan Berkali kali untuk masa pajak yang sama ?
  Bisa, apabila ada perubahan , penambahan atau pengurang Faktur, retur dsb kita dapat memposting ulang Faktur tersebut ke SPT PPN
2. Mengapa saat Posting ulang SPT Muncul Pesan error Sudah Pernah diposting ? Bagaimana Solusinya ?
image
Pesan error seperti dapat diatasi dengan menghapus SPT yang sudah diposting terlebih dahulu, yaitu dengan klik Row SPT lalu pilih hapus SPT
setelah hapus SPT baru posting ulang SPT
3. Apkah bila kita hapus SPT faktur pada masa SPT yang kita hapus ikut hilang?
tidak. misal kita hapus SPT masa 07, seluruh data faktur dan dokumen lainnya tetap aman, tidak akan terhapus
4. Bagaiman cara membuat SPT Pembetulan ?
Anda tinggal Posting ulang dengan sebelumnya memilih masa pajak dan isikan pembetulan yang akan anda buat
image
5. Mengapa PDF SPT tidak terbentuk ? bagaimana Solusinya ?
dalam beberapa kasus yang kami temui, PDF SPT masa PPN gagal terbentuk pada PKP dengan jumlah faktur PK dan PM  yang sangat banyak. Proses pembentukan SPT tidak pernah selesai meskipun sudah ditunggu seharian.

Langkah - langkah Membuat SPT pada aplikasi eFaktur adalah sebagai berikut :
1.Pilih menu SPT  --> Posting  sehingga  akan tampil form Posting Data Faktur
Misalnya kita ingin membuat SPT masa Juli 2015 maka Pilih masa Pajak 07 Tahun Pajak 2015 Pembetulan 0. klik Cek Jumlah Dok PKPM , lalu klik tombol Posting
image
Apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP. Tunggu Proses Posting sampai muncul info “Data SPT Berhasil dibentuk”
image
yang perlu diperhatikan :
Untuk Faktur Pajak Keluaran, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses yang bisa diposting ke SPT.
Untuk Faktur Pajak Masukan, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses dan Bukan Faktur ETax yang bisa diposting ke SPT.
Selanjutnya mari kita buka SPT yang terbentuk. Untuk membuka SPT, pilih menu SPT –> Buka SPT
image
Klik Perbarui tampilan jika daftar SPT belum muncul, apabila sudah muncul klik Row SPT yang akan kita buka lalu klik Buka SPT Untuk Diubah
image
Selanjutnya anda tinggal melengkapi data SPT , dan bila Sudah lengkap silahkan klik Buat File CSV dan PDF SPT.

Pertanyaan, Permasalahan dan Solusi Seputar Pembentukan SPT masa PPN pada Aplikasi eFaktur
1. Apakah Posting bisa dilakukan Berkali kali untuk masa pajak yang sama ?
  Bisa, apabila ada perubahan , penambahan atau pengurang Faktur, retur dsb kita dapat memposting ulang Faktur tersebut ke SPT PPN
2. Mengapa saat Posting ulang SPT Muncul Pesan error Sudah Pernah diposting ? Bagaimana Solusinya ?
image
Pesan error seperti dapat diatasi dengan menghapus SPT yang sudah diposting terlebih dahulu, yaitu dengan klik Row SPT lalu pilih hapus SPT
setelah hapus SPT baru posting ulang SPT
3. Apkah bila kita hapus SPT faktur pada masa SPT yang kita hapus ikut hilang?
tidak. misal kita hapus SPT masa 07, seluruh data faktur dan dokumen lainnya tetap aman, tidak akan terhapus
4. Bagaiman cara membuat SPT Pembetulan ?
Anda tinggal Posting ulang dengan sebelumnya memilih masa pajak dan isikan pembetulan yang akan anda buat
image
5. Mengapa PDF SPT tidak terbentuk ? bagaimana Solusinya ?
dalam beberapa kasus yang kami temui, PDF SPT masa PPN gagal terbentuk pada PKP dengan jumlah faktur PK dan PM  yang sangat banyak. Proses pembentukan SPT tidak pernah selesai meskipun sudah ditunggu seharian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP