Loading...

eFaktur Riject : NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan dan Lawan Transaksi Bukan PKP

eFaktur Riject : NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan dan Lawan Transaksi Bukan PKP




eFaktur memang tidak sesimple espt PPN 1111, lawan transaksi juga harus divalidasi terlebih dahulu kebenaran dan validitas NPWPnya. Masalahnya sampai sejauh ini Pihak DJP tidak menyediakan menu untuk memvalidasi NPWP, sehingga terjadilah riject saat kita Upload FP dengan alasan NPWP Lawan transaksi tidak ditemukan.
Selain NPWP Lawan transaksi tidak ditemukan ada juga reject dengan keterangan “Lawan Transaksi Bukan PKP” , oke mari kita bahas penyebab  kedua error tersebut
Apa saja yang menyebabkan faktur pajak keluaran di reject dengan keterangan “NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan” ?
  1. WP Pindah KPP yang menyebabkan perubahan NPWP 15 digitnya, 
    misalnya yang dimasukkan 123456789 123 000 padahal PKP tersebut telah pindah ke KPP lain dengan kode 456 sehingga NPWPnya berubah menjadi 123456789 456 000
    Penyelesaiannya adalah dengan meminta NPWP baru dari PKP Lawan transaksi tersebut lalu perbaiki faktur dengan menginputkan kembali NPWP15 digit yang baru.
  2. NPWP Non Efektif (NE) / NPWP telah dicabut (DE)
    nah untuk masalah ini Silahkan hubungi lawan transaksi untuk mengkonfirmasikan status nya ke KPP Terdaftar Atau silahkan gunakan identitas lawan transaksi NON NPWP jika lawan transaksi tidak ada keperluan untuk mengkreditkan faktur pajak tersebut.
Apa saja yang menyebabkan faktur pajak masukan di reject dengan keterangan “Lawan Transaksi Bukan PKP” ?
  1. Pada saat menerbitkan faktur lawan transaksi bukan PKP.
  2. Lawan Transaksi (PKP Penjual) sudah pindah KPP (tanggal pengukuhan PKP tidak berubah) dan belum mengajukan permohonan atau belum mengaktifkan kode aktivasi dan password yang baru.
  3. Lawan transaksi pernah dicabut kemudian di kukuhkan sebagai PKP baru dan belum mengajukan Kode Aktivasi/Password baru atau sudah mengajukan tapi belum mengaktifkannya.
  4. Lawan transaksi pernah di cabut kemudian dikukuhkan sebagai PKP baru, dan faktur diterbitkan di antara tanggal pencabutan dan tanggal pengukuhan baru nya.

2 komentar:

  1. pak, apakah boleh membuat transaksi dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-000.000

    BalasHapus
  2. jika boleh, mohon peraturan yang menguatkan

    BalasHapus

 
TOP