Loading...

Mengenal E-Faktur

Mengenal E-Faktur

Sebelum masuk materi efaktur , saya akan memberikan ilustrasi agar anda punya gambaran apa itu efaktur ”
“Misalnya Anda seorang PKP, pada tanggal 05 maret 2012 anda membei barang seharga 300 juta dari PT XZY , total yang harus anda bayarkan ke PT XZY adalah sebesar 300 jt + 30 jt (PPN 10%). pada masa pajak maret 2012 anda mengkreditkan Pajak masukan sebesar 30 juta tersebut dan sudah melaporkan ke kantor pelayann pajak terdaftar anda.
Tak disangka tak diduga :)  pada tanggal 02 Februari 2015 anda menerima surat teguran dari kantor pelayanan pajak bahwa pajak masukan sebesar 30 juta pada tanggal 05 maret 2012 tersebut terindikasi tidak sah dkarenakan pajak keluaran belum dilaporkan dan dibayakan oleh penjual anda /lawan transaksi.


Anda kemudian menghubungi pihak penjual tsb dan sudah tidak bisa dihubungi……dan memang si penjual tadi tidak pernah melaporkan pajak keluaran nya.   maka anda diminta untuk melakukan pembetulan / koreksi untuk menghilangkan pajak masukan tersebut sehingga akan timbul kurang bayar sebesar 30 juta :( ”
kisah pilu diatas itu jika menggunakan faktur manual, kalo menggunkan efaktur maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi, cukup dari aplikasi efaktur tsb akan bisa diketahui apakah penjual sudah memasukkan faktur pajaknya atau belum. karena pembeli baru bisa mengklaim pajak masukan setelah penjual memasukkan pajak keluaranya di aplikasi efaktur.
Selanjutnya saya sarikan beberap point penting dari efaktur
Contoh efaktur seperti apa ?
contoh-efaktur
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pengusaha
Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam efaktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Operating sistem apa yang bisa di support oleh espt ini ?
Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac
Kalo sudah ada efaktur  apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP