Loading...

Apa Itu Tax Amnesti....??

Pernah mendengar istilah tax amnesty? Belakangan istilah ini memang begitu santer diberitakan di media masa seiring diberlakukannya aturan pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Undang-Undang Tax Amnesty 28 Juni 2016.
Sesuai dengan namanya, arti pengampunan pajak atau pengertian tax amnesty adalah bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada mereka wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. 

Anda butuh KONSULTAN PAJAK...??? Kami Solusinya 

Objek & Keuntungan Mengikuti Tax Amesty

Objek tax amnesty adalah mereka para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada negara (rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha. Adapun keuntungan mengikuti program ini adalah penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Kemudian dengan mengikuti program tax amnesty maka WP terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

Uang Tebusan Tax Amnesty

Memang setiap WP yang mengikuti program ini nantinya akan dikenakan uang tebusan. Namun untungnya uang tebusan yang dikenakan tidak besar yakni 2% (1 Juli-30 September 2016), 3% (1 Oktober-30 Desember 2016), 5% (1 Januari-31 April 2017) dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan.
Sementara bagi WP yang memiliki harta di luar negeri maka akan dikenakan uang tebusan sebesar 4% (1 Juli-30 September 2016), 6% (1 Oktober-30 Desember 2016), 10% (1 Januari-31 April 2017).

Sanksi Tax Amnesty

Bagi masyarakat yang menikmati pajak tax amnesty juga disarankan untuk benar-benar melaporkan hasil kekayaannya dengan benar, karena jika ada harta yang belum dimasukkan maka WP akan mendapatkan sanksi berupa PPh sebesar 200 persen dari nilai harta yang belum dilaporkan tersebut.
Kemudian bagi mereka  WP yang melakukan repatriasi aset (mengalihkan aset dari luar ke dalam negeri) tetapi tidak transparan melaporkan hasil kekayaannya maka akan mendapatkan sanksi dicabut amnestinya dan dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan selama dua tahun.

Cara Mendaftar Pengampunan Pajak / Tax Amnesty

Nah bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
  • Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
  • Setelah itu WP mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
  • Kemudian WP kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
  • Kemudian WP akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP