Loading...

Cara Membuat PPn NIHIL dengan e-Faktur

Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang cara membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di efaktur. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa PKP yang diwajibkan membuat efaktur ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi efaktur yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015). Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015). 

Untuk pelaporan SPT masa PPN Wajib pajak harus menggunkan media elektronik karena file nantinya yang dilaporkan dalam bentuk CSV. Media elektronik sendiri adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan compact disc (CD). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2010 PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

Anda butuh jasa konsultan Pajak...? klik disini

Sudah tau cara lapor dan ketentuan pelaporannya, selanjutnya saya menjelaskan cara membuat SPT Masa PPN nihil di aplikasi efaktur. Buka Menu SPT pada aplikasi efaktur dan posting.


Pilih masa dan tahun pajak yang akan laporkan misalnya masa januari 2016, 01-01/2016. Cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Jika sudah posting sampai muncul keterangan Data SPT berhasil dibentuk.

Jika SPT sudah berhasil dibentuk sekrang buka menu SPT-Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah anda buat, pilih dan Buka SPT untuk diubah.


Karena ini merupakan SPT PPN Nihil maka selanjutnya anda haru membuka induk SPT yang barusan anda pilih. Formulir Induk-1111. Akan muncul bagian bagian SPT, anda langsung menuju pada bagian VI karena SPT yang akan buat adalah nihil. Isi tanggal waktu pelaporan anda.Simpan


Setelah simpan, anda masuk kembali di menu SPT-Buka SPT. Pilih SPT yang akan anda laporkan dan pilih Buat File SPT (CSV) dan Cetak SPT Induk & lampiran AB. Nama tidak perlu anda ganti biarkan sesuai nama output dari aplikasi efaktur. Sudah anda simpan, masukkan CSV dalam flashdisk atau CD dan cetak induk beserta lampiran SPT Masa PPN 1111. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak


Mudah bukan? Demikian, semoga berhasil.
Anda butuh jasa konsultan Pajak...? klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP