Loading...

Yuk Daftar NPWP Secara Online

Sebagai warga negara yang telah memasuki usia dewasa, setiap orang hendaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak yang akan mempermudah pengurusan administrasi pajakmu. Selain itu, keberadaan NPWP juga merupakan upaya untuk menjaga ketaatan dalam sistem pembayaran pajak di tanah air.
Bagi wajib pajak, kepemilikan NPWP memberikan banyak manfaat. Wajib pajak dengan NPWP akan memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pelayanan umum, seperti pengajuan pinjaman bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mencetak rekening koran, dan pembuatan paspor. Dengan NPWP, pajak yang harus kamu bayarkan kepada negara pun lebih rendah daripada saat tidak memiliki NPWP.
Nah, terlihat banyaknya manfaat NPWP bagi wajib pajak, bukan? Kalau kamu belum memiliki NPWP, segera buat kartu NPWP-mu. Ada dua cara mendaftar pembuatan NPWP, yaitu: online dan manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara yang paling praktis tentunya secara online. Ayo, pahami syarat, cara, dan biayanya, lalu segera daftar npwp online dengan mudah dan cepat.

Syarat Daftar NPWP Online


syarat daftar npwp
syarat daftar npwp

Seseorang menjadi wajib pajak—seseorang yang dikenai kewajiban membayar pajak—kalau penghasilan per tahunnya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada tahun 2016, ditetapkan kenaikan PTKP di Indonesia, dari yang tadinya Rp36.000.000 menjadi Rp54.000.000 (untuk perorangan yang tidak kawin). Batas PTKP ini masih berlaku hingga saat ini. Jika penghasilan tahunanmu melebihi jumlah ini, kamu adalah wajib pajak dan harus memiliki NPWP.
Jika penghasilanmu per tahun kurang dari PTKP, kamu memang tidak perlu membayar pajak penghasilan, tetapi diperbolehkan untuk mendaftar NPWP dan menggunakan NPWP tersebut untuk keperluan lain. Misalnya, untuk mendaftar pekerjaan ke perusahaan besar yang kadang meminta pencari kerja menyertakan NPWP.
Entah kamu sudah harus membayar pajak penghasilan atau belum, kamu boleh mendaftar NPWP online dengan memenuhi syarat berikut ini.
  • Kamu berusia 17 tahun ke atas, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA). Persiapkan fotokopi dokumen tersebut sebelum membuat NPWP.
  • Bagi kamu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, ada ketentuan tambahan. Wirausahawan perlu menyediakan surat izin usaha dan menandatangani pernyataan bermaterai bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha tersebut. Pekerja bebas, misalnya seniman dan pengarang, hanya perlu menyertakan pernyataan bermaterai bahwa dia benar-benar mengerjakan pekerjaan bebasnya.
  • Bagi perempuan yang telah menikah, tetapi ingin urusan pajaknya dipisah dengan suami, perempuan tersebut harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Harus ada juga fotokopi surat perjanjian pemisahan kewajiban perpajakan istri dan suami.
Setelah mempersiapkan syarat di atas, kamu dapat langsung daftar npwp online. Prosesnya sangat mudah. Selengkapnya simak di bawah ini, ya.

daftar bpjs di ereg.pajak.go.id/daftar
daftar bpjs di ereg.pajak.go.id/daftar

  • Kunjungi laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id). Kamu juga dapat langsung menuju laman pendaftaran https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Jika kamu tidak langsung menuju laman pendaftaran, dari laman depan Ditjen Pajak, pilihlah menu e-Registration.
  • Buatlah akun pendaftaranmu dengan mengisi alamat e-mail. Tak berapa lama kemudian, alamat surat elektronikmu akan menerima kiriman tautan verifikasi pendaftaran. Klik tautan verifikasi pendaftaran tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.
  • Setelah proses verifikasi berhasil, isilah formulir pendaftaran online secara lengkap.
  • Klik kirim pendaftaran online-mu, lalu cetak formulir tersebut.Kamu juga akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara setelah melalui tahap ini.
  • Serahkan berkas fisik pendaftaran dan fotokopi dokumen pendukung ke KPP tempat kamu terdaftar sementara. Kamu dapat menyerahkannya langsung ke KPP atau mengirim lewat pos. Pilihan lainnya, kamu dapat melakukan scan terhadap semua dokumen dan mengunggah semuanya ke laman e-Registration.
  • Cek status pendaftaranmu di laman e-Registration. Jika pendaftaranmu diterima, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu dalam 14 hari kerja.
Mudah sekali, bukan? Hanya dengan melakukan pendaftaran online dan melengkapi semua persyaratan, kamu dapat mendapatkan NPWP dan menjadi warga negara yang baik. Dengan NPWP ini, urusan pajakmu akan semakin transparan. Termasuk ketika ada kelebihan jumlah pajak yang telah kamu bayarkan, dengan NPWP, kamu dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar npwp online!

Biaya Mendaftar NPWP Online

Berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk membuat NPWP? Jangan terkejut, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya sedikit pun. Kalau ada yang memintamu membayar sejumlah biaya pendaftaran NPWP, jangan langsung percaya. Kamu sebaiknya mengadukan masalah tersebut ke kantor pajak.
Pengaduanmu dapat dilakukan kepada KPP di daerahmu. Jika tidak ingin berkunjung ke kantor langsung, pengaduan dapat kamu sampaikan melalui telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200. Kamu dapat juga menggunakan situs www.pajak.go.id dan situs khusus untuk layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dikembangkan pemerintah, www.lapor.go.id. Melalui laporan langsung, telepon, atau cara online inilah, kamu dapat ikut mengawasi praktik pendaftaran NPWP yang seharusnya gratis.

Anda bingung mengurus dan menghitung pajak bulanan..? Mykonsultan solusinya, Klik disini
Selain biaya pendaftaran gratis, pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online juga memiliki beberapa kelebihan seperti berikut ini.
  • Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di mana saja. Kamu dapat mendaftar dari rumah atau tempat kerja.
  • Sistem pendaftaran NPWP online dikembangkan untuk memudahkan masyarakat. Siapa pun yang dapat menggunakan internet dapat dengan mudah mendaftar NPWP online. Kalau pun ada kesulitan, kamu dapat menghubungi kantor pajak melalui telepon atau e-mail.
  • Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan kapan saja. Dengan fasilitas ini, kamu tidak perlu meninggalkan kesibukan saat jam kerja untuk pergi ke KPP dan mendaftar NPWP.
  • Jika memilih mengirim berkas melalui pos atau mengunggahnya online, kamu dapat menghemat biaya transportasi ke KPP.
  • Kamu dapat dengan mudah mengecek status pendaftaran melalui akunmu di e-Registration. Kamu tidak perlu repot bertanya ke KPP untuk memastikan apakah pendaftaranmu diterima atau ditolak.
  • NPWP yang kamu dapatkan dengan cara online sama saja dengan yang didapat dari pendaftaran langsung di KPP. NPWP sama-sama terdiri dari lima belas angka unik dan berlaku seumur hidup.
Setelah memahami kemudahan-kemudahan yang bisa kamu dapatkan dari pendaftaran NPWP online ini, kamu tak perlu ragu lagi. Segera daftar npwp online dan nikmati banyak manfaatnya, ya!

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP