Loading...

Tutorial Penyampaian SPT Tahunan 1770 SS melalui eFilling #SptTahunanOrangPribadi

 Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:




1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

2. Pilih layanan “e-Filing”

3. Pilih atau klik “Buat SPT”

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

atau bisa liat video dibawah ini : 


Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya

5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS

6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.

D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

8. Klik “Berikutnya”

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

11. Klik “Kirim SPT”

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas

14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP