MyKonsultan Menyediakan layanan perhitungan PPH Pasal 21,dengan biaya yang relatif murah
Biaya Rp.500.000/ Bisa di nego' ( tergantung seberapa sulit ) sudah termasuk :
1. Membayarkan PPh Pasal 21 Perusahaan/pribadi anda ke bank
2. Melaporkan PPh perusahaan anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dinama Perusahaan anda terdaftar
3. Dan mengembalikan Arsip pelaporan pajak + Bukti Penerimaan dari KPP,ke perusahaan anda
data yang perlu di persiapkan untuk menghitung PPh pasal 21:
1. Daftar gaji
2. Status karyawan
3. NPWP ( Jika Ada )
4. Jamsostek ( Jika Ada )
5. Masa Kerja, dll
Hub. Rudhy
Phone.0877-800-777-29
PPh Pasal 21
Label:
PPh Pasal 21
0 komentar:
Posting Komentar