PERUBAHAN PTKP 2013 ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )
TK/0 = 24.300.000
TK/1 = 26.325.000
TK/2 = 28.350.000
K/0 = 26.325.000
K/1 = 28.350.000
K/2 = 30.375.000
K/3 = 32.400.000
Ket : TK untuk Tidak Kawin
K Untuk Kawin
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 2.025.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Maksimal 3 Orang
TK/0 = 24.300.000
TK/1 = 26.325.000
TK/2 = 28.350.000
K/0 = 26.325.000
K/1 = 28.350.000
K/2 = 30.375.000
K/3 = 32.400.000
Ket : TK untuk Tidak Kawin
K Untuk Kawin
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 2.025.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Maksimal 3 Orang
0 komentar:
Posting Komentar