Loading...

Pelayanan Penyelesaian NPWP

Pelayanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran NPWP adalah 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Agar pelayanan dapat dituntaskan dalam jangka waktu satu hari, Formulir Pendaftaran NPWP harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:


  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
      - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
  2. Untuk Wajib Pajak Badan:
      - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
      - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
      - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
  3. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
      - surat penunjukan sebagai Bendahara
      - Kartu Tanda Penduduk Bendahara
  4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
      - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation
      - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
      - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation
Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak pada waktu mengisi Formulir Pendaftaran, berdasarkan PER 44/PJ/2008, pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, bukan pada pertimbangan yang bersifat formal. Sehingga apabila alamat Wajib Pajak secara nyata berbeda dengan yang tertera di KTP, Wajib Pajak dapat mendaftarkan alamat yang berbeda dengan KTP nya tersebut.
Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP