Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Naik Menjadi Tiga Juta Per 1 Juli 2015
pict by : sudutlancip.com |
Dukungan ini ditandai dengan keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memutuskan untuk menerima usulan tersebut.PTKP baru ini berlaku surut untuk bulan-bulan pajak sebelumnya di tahun fiskal 2015.
Berikut Tabel Perbandingan PTKP Lama dengan yang baru.
Status WP
|
Keterangan
|
PTKP Lama
|
PTKP Baru
|
TK/0
|
Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan
|
24.300.000
|
36.000.000
|
K/0
|
Kawin dan belum ada tanggungan
|
26.325.000
|
39.000.000
|
K/1
|
Kawin dengan jumlah anak 1
|
28.350.000
|
42.000.000
|
K/2
|
Kawin dengan jumlah anak 2
|
30.375.000
|
45.000.000
|
K/3
|
Kawin dengan jumlah anak 3
|
32.400.000
|
48.000.000
|
Dengan disetujuinya kenaikan PTKP ini , Menteri Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur teknis pelaksanaan atas kenaikan PTKP ini. Sebagaimana kita ketahui PTKP ini berlaku untuk tahun pajak 2015 namun baru diputuskan 1 Juli 2015 , lalu bagaimana dengan wajib pajak yang sudah membayar angsuran pajaknya mulai Januari hingga Juni 2015 ?
Mekanismenya sebagai berikut :
- Untuk yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun-Rp 36 juta per tahun, akan dikembalikan kelebihan bayar pajaknya pada tahun depan. Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan.
- Untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kelebihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak.
Untuk lebih jelasnya saya akan membahas perubahan PTKP ini setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Jadi dipantau terus ya rekan blog sederhana ini.
0 komentar:
Posting Komentar