Loading...

Bisnis Online Bersiap Regulasi Pajak

Pebisnis Online Bersiaplah Regulasi Pajak Menantimu



Belakangan ini sering kita temui wacana untuk pengenaan Pajak terhadap usaha online. Wacana yang belum juga menjadi rencana apalagi performa.

Suatu wacana yang cukup menggiurka mengingat potensi pajak di bidang ini sangat besar, tapi untuk pelaksanaannya saya kira cukup sulit sangat sulit.
Sistem pemugutan bahkan regulasi yang mengatur bagaimana proses pemungutan pajak sejauh ini belum ada.
Bahkan hal yang cukup menggelikan keluar dari pendapat Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto disini. Ketika ditanya bagaima regulasi atau cara pengenaan pajak terhadap bidang ini dengan geli nya dikatakan "bsinis di dunia maya sangat sulit untuk diketahui jadi itu semua tergantung kesadaran dan kejujuran dari pebisnis online untuk melaporkan pajak dari usaha online nya, tergantung mereka tambahnya"

Suatu ungkapan kepasarahan dari petugas pajak berlevel Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana kita ketahui Pajak bersifat memaksa berbading terbalik dengan statement kepasarahan diatas . Jika semua tergantung wajib pajak maka dengan senang hati, riang gembira, senyum cetar membahana ala Syahrini para Pelaku Bisnis Online tidak melaporkan kewajiban pajaknya.
Kabar gembira buat kita semua "kini pajak tergantung kita".

Di forum-forum pebisnis online Pengenaan pajak ini sempat ramai dibicarakan. Ada yang setuju banyak pula yang tidak setuju dan tidak mau tahu.
Alasannya sangat sederhana "regulasi tidak jelas" . Bagaimana sistem pemungutannya? Dunia bisnis online memang berbeda dengan binis offline, semuanya serba semu dan sulit ditelusur.

Mengingat sifat Pajak yang Wajib dan Memaksa sebenarnya bukan hal yang mustahil bagi DJP untuk menyusun suatu sistem mekanisme pemungutan pajak dari bidang ini.
Jika Regulasi dan Sistem telah dibuat dengan baik para pelaku bisnis online mau tidak mau, suka tidak suka pasti tunduk. Masalah kejujuran pelaporan pajak, penggelapan ,  penghindaran saya kira tidak ada bedanya dengan bisnis offline pada umumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP