RESUME INSENTIF PPH PASAL 21 PMK 23/PMK.03/2020
- Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan Pegawai dengan kriteria:
- Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya).
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7 Juta per bulan
- PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.
- Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.
- Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)
- Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).
- Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
- Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
RESUME INSENTIF PPH PASAL 22 IMPOR PMK 23/PMK.03/2020
- Pemberian fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantubm dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE).
- Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format Lampiran G.
- KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
- Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Imporsetiap 3 bulan dengan format lampiran J.
- Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
RESUME INSENTIF PPH PASAL 25 PMK 23/PMK.03/2020
- Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 bagi wajib pajak yang:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE)
- Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan tertulis (format Lampiran C). Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori WP, ada di lampiran K.
- Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
- Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L).
- Laporan disampaikan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
RESUME INSENTIF PPN PMK 23/PMK.03/2020
- Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F; dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku sebagai Perusahaan KITE)
- Kriteria SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa PPN (termasuk pembetulannya) untuk masa pajak april-september 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
- PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
- Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (PMK 39)
0 komentar:
Posting Komentar