Loading...

Insentif Pajak Atas Dampak Corona ( Covid-19 )

RESUME INSENTIF  PPH PASAL 21 PMK 23/PMK.03/2020 
  1. Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan Pegawai dengan kriteria:
    1. Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya).
    2. Memiliki NPWP
    3. Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7 Juta per bulan
  2. PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.
  3. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.
  4. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)
  5. Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).
  6. Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
  7. Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:
    1. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
    2. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
 RESUME INSENTIF PPH PASAL 22 IMPOR PMK 23/PMK.03/2020
  1. Pemberian fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
    1. Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantubm dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE).
  2. Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format Lampiran G.
  3. KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
  4. Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Imporsetiap 3 bulan dengan format lampiran J.
  5. Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
    1. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
    2. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
 RESUME INSENTIF PPH PASAL 25 PMK 23/PMK.03/2020
  1. Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 bagi wajib pajak yang:
    1. Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE)
  2. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan tertulis (format Lampiran C). Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori WP, ada di lampiran K.
  3. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
  4. Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L).
  5. Laporan disampaikan paling lambat:
    1. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
    2. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
 RESUME INSENTIF PPN PMK 23/PMK.03/2020
  1. Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:
    1. Memiliki KLU tercantum di Lampiran F; dan/atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku sebagai Perusahaan KITE)
  2. Kriteria SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa PPN (termasuk pembetulannya) untuk masa pajak april-september 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
  3. PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
  4. Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (PMK 39)

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP