Loading...

PMK Nomor 91/PMK.03/2015

Sunset Policy Reborn

Tahun 2015 dicanangkan oleh Pemerintah sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak.
Tahun pembinaan pajak atau reinventing policy ini menawarkan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengeluarkan landasan hukum untuk program Sunset Policy Reborn ini.
PMK Nomor 91/PMK.03/2015 yang terbit 30 April 2015 lalu dan berlaku mulai 4 Mei 2015.


Bagaimana Prosedurnya?
Untuk medapatkan fasilitas ini Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Diretkorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Syarat-syarat pemohonan :
  • Satu Permohonan Untuk Satu Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Permohonan Tertulis Dengan Bahasa Indonesia
  • Ditandatangani Oleh Wajib Pajak (Tidak bisa dikuasakan)
  • Sanksi Administrasi STP yg dimaksud belum dibayar atau masih dibayar sebahagian (ya ialah kalau udah dibayar semua apa yg mau dimohonkan )

Dokumen yang perlu dilampirkan :
  • Pernyataan bahwa kesalahan yang mengakibatkan timbulnya STP bukan karena kesengajaan tapi karena kekhilafan kemudian surat ditandatangani di atas materai (materai format baru tentunya,baca disini)
  • Fotokopi SPT atau Pembetulannya, atau print out SPT jika menggunakan e-spt
  • Fotokopi Bukti Penerimaan atau Pengiriman SPT yang dulu kita sampaikan.
  • Fotokopi SSP atau bukti pelunasan lainnya yang disamakan sebagai bukti pembayaran pajak terutang.
  • Fotokopi STP (Surat Tagihan Pajak)

Setelah permohonan beserta lampiran pendukung kita sampaikan selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti permohonan kita paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Jika Permohonan disetujui
Maka Sanksi Administrasi di STP yang dimohonkan tersebut akan ditangguhkan.
Dasar Penangguhannya adalah terbitnya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.

Jika Permohonan Ditolak ?
Jika Permohonan pertama ditolak , Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan untuk kedua kalinya (terakhir) dengan catatan surat hasil keputusan permohonan pertama sudah diterima.

Lantas apakah Sunset Policy Jilid 2  ini akan lebih berhasil dari Sunset Policy Jilid satu ? 

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP